Ancaman Hukuman Penipuan dan Penggelapan, Awas Hati-Hati!

30/11/2023

Ancaman hukuman penipuan dan penggelapan memiliki pasal yang berbeda dalam KUHP. Penipuan dan penggelapan sendiri merupakan tindakan yang termasuk dalam tindak pidana. Keduanya, merupakan tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

Ancaman Hukuman Penipuan

Perkara penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Artinya, dalam kasus penipuan tersangka memiliki tujuan untuk menggerakan orang lain agar melakukan suatu tindakan, misalnya memperdaya korban untuk memberikan atau menyerahkan barang berharga dengan menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk menguntungkan dirinya sendiri dan berakibat merugikan orang lain. 

Baca Juga: Waspada Maraknya Modus Penipuan, Ini Langkah Pencegahannya

Ancaman Hukuman Penggelapan

Sementara itu, perkara penggelapan telah diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menjelaskan: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu”

Artinya, jika mengambil barang milik orang lain dimana barang tersebut sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Lebih lanjut, ketika niat memiliki baru ada setelah barang terkait untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku juga bisa dikatakan sebagai tindak penggelapan. 

Dalam kasus penggelapan tidak ada tipu muslihat atau menggunakan keterangan palsu dan tidak ada kebohongan sebagaimana yang ada dalam tindakan penipuan. 

Perbedaan Penipuan dengan Penggelapan

Dalam perkara-perkara tertentu, sebenarnya agak cukup sulit untuk membedakan mana tindakan penipuan dan penggelapan. Namun, berdasarkan keterangan di atas, TNOS coba untuk merangkumnya, seperti:

Perolehan Barang

Penipuan: Pada awalnya barang ada pada korban kemudian diberikan/diserahkan kepada pelaku dengan menggunakan tipu muslihat atau kebohongan. 

Penggelapan: Barang yang hendak dimiliki pelaku diperoleh bukan dari tindak pidana, tapi sudah dikuasai secara nyata dan sah oleh pelaku

Niat pelaku

Penipuan: Dari awal pelaku sudah membujuk korban untuk menyerahkan atau memberikan barang. 

Penggelapan: Niat memiliki barang baru muncul setelah barang tersebut untuk beberapa waktu berada di tangan pelaku. 


Jika Anda menjadi salah satu korban penipuan dan ingin melaporkannya, namun bingung untuk harus berkonsultasi dengan siapa. Anda bisa mengunduh aplikasi Tnos untuk mempermudah konsultasi hukum dengan ahli hukum terpercaya secara online. 

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp