Waspada Maraknya Modus Penipuan, Ini Langkah Pencegahannya
Modus penipuan khususnya melalui media elektronik semakin banyak dan jenisnya pun beragam. ada yang berkedok hadiah, pinjaman online ilegal, pengiriman tautan yang berisi malware atau virus, pembajakan atau peretasan akun dompet digital, penipuan berkedok krisis keluarga, dan investasi illegal.
Sayangnya, meskipun modus penipuan ini sering terjadi masih banyak masyarakat yang menjadi korban. Bagi korban penipuan biasanya akan mengalami kerugian berupa yang bersifat materil dan immateril. Kerugian materil bisa berupa uang, barang, maupun benda fisik lainnya. Sedangkan kerugian immateril bisa berupa waktu, perasaan, kebocoran data pribadi, fisik, maupun lainnya.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Online Berkedok Giveaway? Ini Yang Harus Dilakukan
Mayoritas korban penipuan adalah masyarakat awam dan paling banyak adalah memberikan informasi kode one time password (OTP) yang penipu kirimkan. Jika pelaku penipuan berhasil mendapat kode OTP, maka keamanan perbankan atau aplikasi yang korban miliki tidak lagi terjamin keamanannya.
Sebab, pelaku bisa menggunakan informasi tersebut untuk melakukan berbagai tindak kriminal seperti, penyalahgunaan kartu kredit untuk transaksi-transaksi transfer perbankan, pencurian dana di rekening korban, penipuan melalui akun email atau aplikasi seperti Whatsapp.
Pada dasarnya, kode OTP merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter berupa angka unik. Biasanya, OTP dikirimkan melalui SMS atau e-mail yang hanya berlaku singkat, misalnya 1 menit.
Biasanya, modus penipu meminta korban untuk menyebutkan kode OTP yang masuk ke ponselnya. Sementara sang penipu tengah melakukan transaksi ilegal menggunakan kartu kredit korban atau membobol data pribadi korban. Jika berhasil dapatkan kode OTP, maka keamanan perbankan atau aplikasi yang korban miliki tidak akan lagi terjamin keamanannya.
Untuk mencegah terjadinya pembobolan data pribadi, sebaiknya waspada selalu jika ada oknum tak dikenal yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS. Jangan memberikan kode OTP sembarangan.
Pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda. Selain itu, hindari juga membuka dokumen dengan bentuk Apk atau link yang tidak diketahui asalnya.
Baca Juga: Baca Juga: Literasi Finansial Digital di tengah Penipuan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal
Jika Anda menjadi salah satu korban penipuan dan ingin melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Jika Anda menjadi salah satu korban penipuan dan ingin melaporkannya atau membutuhkan pendampingan hukum dan/atau konsultasi terkait perkara hukum bisa Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar