Jadi Korban Penipuan Online Berkedok Giveaway? Ini Yang Harus Dilakukan

30/11/2023


Penipuan online berkedok giveaway atau bagi-bagi hadiah menjadi jenis pesan penipuan yang paling sering diterima responden karena sifatnya yang cenderung disampaikan secara random dan massal melalui berbagai jenis medium, terutama melalui fitur yang melekat pada setiap telepon seluler (panggilan atau SMS). 

Kasusnya pun cukup banyak hingga menjadi viral karena seringnya mengatasnamakan dari artis atau tokoh terkenal. Salah satunya yang pernah terjadi adalah kasus penipuan menerima hadiah dari artis Baim Wong, mengingat Baim sering membuat konten bagi-bagi hadiah. 

Bagi korban penipuan online biasanya akan mengalami kerugian berupa yang bersifat materil dan immateril. Kerugian materil bisa berupa uang, barang, maupun benda fisik lainnya. Sedangkan kerugian immateril bisa berupa waktu, perasaan, kebocoran data pribadi, fisik, maupun lainnya.

Selain berkedok Giveaway, biasanya oknum penipuan online ini  juga banyak modusnya, seperti penerimaan sekolah/beasiswa palsu, proses penerimaan kerja, pembajakan/peretasan akun dompet digital, penipuan berkedok asmara, dan pencurian identitas pribadi.

Baca Juga: Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023

Cara Melaporkan Penipuan Online

 Meski kasus penipuan online ini sering terjadi dan diberitakan dimana-mana sayangnya masih saja banyak masyarakat yang menjadi korban. Setelah menjadi korban pun tidak sedikit yang tidak tahu harus melakukan apa dan bagaimana cara melaporkan penipuan online ini.  Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penipuan online.

Lapor melalui BRTI Kominfo

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Pelaporan penipuan melalui BRTI bisa berupa adanya pesan atau panggilan yang mencurigakan yang terindikasi sebagai penipuan seperti pesan spam pengumuman hadiah dan lainnya. Silakan klik tautan berikut ini: https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti. Kemudian ikuti langkah-langkah yang diminta. 

Lapor melalui Lapor.go.id

Selain menggunakan layanan BRTI, Anda juga bisa melakukan pelaporan penipuan melalui situs Lapor.go.id.  Situs ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Buka situs lapor.go.id lalu pilih pengaduan. 

 Lapor melalui Cekrekening.id

Mungkin sebagian masyarakat sudah tidak lagi asing dengan situs Cekrekening.id khususnya para pedagang atau pembeli yang sering melakukan jual beli secara online. 

Situs cek rekening ini resmi miliki Kominfo yang menampung pengaduan terkait rekening yang berkaitan dengan tindak pidana.  Jika Anda mengalami tindak pidana penipuan online yang berkaitan dengan transaksi perbankan, maka dapat melaporkannya melalui Cekrekening.id dengan cara, buka laman Cekrekening.id dan klik laporkan rekening. 

Baca Juga: Literasi Finansial Digital di tengah Penipuan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

Lapor ke bank

Selain melalui situs atau website resmi dari pemerintah, cara melaporkan penipuan online juga dapat Anda lakukan melalui bank bersangkutan. 

Jika mengalami penipuan transaksi perbankan, segera hubungi Customer Service (CS) bank terkait. Anda dapat mengumpulkan semua barang bukti, seperti tangkapan layar dan bukti transaksi, serta sampaikan laporan penipuan secara rinci kepada CS. 

Pastikan Anda memberikan informasi lengkap mengenai rekening penipu dan barang bukti yang Anda miliki.

Lapor ke polisi

Selain itu, empat cara yang disebutkan sebelumnya, Anda juga melakukan pelaporan  penipuan online langsung ke kantor polisi terdekat. 

Anda bisa mengumpulkan semua bukti yang ada, seperti tangkapan layar, surat, atau bukti lainnya yang terkait dengan kasus penipuan. Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat dan hubungi mereka untuk melaporkan kasus penipuan yang terjadi. 

Petugas polisi akan meminta Anda untuk mengisi laporan dan menjelaskan secara detail mengenai kasus penipuan tersebut.


Nah itulah beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan jika menjadi korban. Selain itu terus berhati-hati dan jangan mudah percaya apalagi sampai memberikan data diri pribadi atau jika diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan hadiah. 

Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait kasus penipuan online, Anda bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui aplikasi TNOS dengan ahli hukum terpercaya. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp