Konsultasi Masalah Perceraian dengan Pengacara Jakarta Profesional Lewat Aplikasi TNOS

28/11/2023


Konsultasi masalah perceraian dengan pengacara Jakarta profesional bisa lebih mudah lewat aplikasi TNOS. 

Perceraian merupakan terputusnya tali perkawinan karena suatu penyebab sehingga tidak adanya lagi ikatan dalam hubungan suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. 

Di Indonesia, kasus perceraian terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hingga pertengahan tahun 2023 ini saja, sederet artis atau tokoh papan atas telah mengumumkan perceraiannya di media sosial. 

Jumlah Kasus Perceraian di Indonesia yang Kian Meningkat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada 516.344 kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2022. Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 15,3% daripada tahun sebelumnya, yaitu 447.743 kasus. Tingginya angka perceraian ini tercatat sebagai rekor angka perceraian tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Mayoritas kasus perceraian pada tahun 2022 adalah cerai gugat, di mana gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya mencapai 338.358 kasus, atau sekitar 75,21% dari total kasus perceraian yang terjadi.

Baca Juga: Jasa Urus Surat Perceraian Tanpa Hadir Sidang

Apa Saja  Penyebab Perceraian?

Perselisihan dan pertengkaran

Hal yang paling sering dan bisa menjadi pemicu pasangan suami istri memilih jalan perceraian adalah mengalami pertengkaran yang terjadi secara terus menerus. Tidak dapat memungkiri, rumah tangga yang mungkin saja terlihat ideal dari luar bisa saja menghadapi situasi yang rumit. Orang yang kita ketahui terlihat begitu mesra dan serasi pun bisa juga kandas pernikahannya.

Kebanyakan kasus perceraian di Indonesia disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus. Data dari BPS tahun 2022, mencatat ada 284.169 kasus cerai dengan penyebab ini. 

Masalah ekonomi

Penyebab lainnya, seperti faktor ekonomi sebanyak 110.939 kasus. Masalah ini cukup umum terjadi, mulai dari memiliki gaya hidup yang berbanding terbalik dengan pemasukan sedangkan memiliki kondisi finansial rumah tangga yang tidak stabil. Antara suami dan istri tidak memiliki kesepakatan bersama untuk tujuan keuangan, adanya pihak yang terlalu mengontrol keuangan rumah tangga. Hingga permasalahan jika istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari suami. Hal-hal tersebut menjadi faktor ekonomi yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian. 

Perselingkuhan

Siapa sih, yang tak mau memiliki pernikahan yang langgeng dan bahagia hingga menua bersama dan maut memisahkan? Namun, sayangnya impian tersebut bisa saja rusak akibat adanya perselingkuhan. Nyatanya, perselingkuhan bertanggung jawab atas 20-40% kegagalan atas pernikahan.

Menurut studi yang dipublikasikan PubMed Central, 75 persen orang yang sudah bercerai mengaku bahwa penyebab hancurnya rumah tangga mereka adalah kurangnya komitmen. Mereka mengaku, jika komitmen dalam hubungan pernikahan yang mereka miliki secara bertahap terkikis seiring berjalannya waktu. Akibatnya, komitmen mereka habis dan tidak cukup untuk mempertahankan hubungan pernikahan mereka.

Perselingkuhan tidak hanya akan merusak kepercayaan antar pasangan saja, tapi juga dapat merusak perasaan anak yang dapat membawa efek jangka panjang hingga mereka dewasa. Jadi, sebaiknya pikir-pikir kembali ya jika ingin melakukan perselingkuhan!

Kekerasan dalam rumah tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat dalam hubungan pernikahan atau anggota keluarga lainnya, misalnya anak. KDRT tidak hanya berupa tindakan fisik, tapi juga kekerasan secara psikologis dan seksual. Hal ini sudah termasuk sebagai salah satu bentuk hubungan abusive dan toxic yang cukup sering terjadi. 

Berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama (Badilag), KDRT bahkan menjadi penyebab keempat perceraian di Tanah Air.

Belum siap menikah

Menikah pada usia muda tidak selalu berdampak baik, apalagi jika tidak memiliki kesiapan yang matang. Menurut studi yang dipublikasikan PubMed Central, ada 45 persen alasan perceraian adalah karena menikah di usia terlalu muda. 

Kebanyakan dari pasangan usia muda masih belum memiliki kematangan emosional, pekerjaan atau penghasilan tetap, atau belum memiliki kesiapan menghadapi masalah yang ada dalam pernikahan. 

Sehingga memungkinkan pasangan muda tersebut tidak memahami hakikat pernikahan. Hal inilah yang bisa menjadi alasan mengapa banyak pasangan menikah muda berisiko mengalami perceraian.

Itulah beberapa penyebab masalah yang menjadi penyebab paling umum dari masalah perceraian yang terjadi di Indonesia. Dibutuhkan kesadaran dan komunikasi yang baik antara pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga serta penyelesaian yang lebih baik dalam menangani konflik sehingga bisa mencegah terjadinya perceraian. 

Konsultasi Masalah Perceraian dengan Pengacara Jakarta Profesional

Bagi Andawarga Jakarta dan sekitarnya yang menginginkan konsultasi masalah perceraian bisa melakukan konsultasi melalui aplikasi TNOS. Aplikasi TNOS dapat dengan mudah menghubungkan masyarakat dengan advokat atau pengacara secara daring.  Ada beragam layanan konsultasi dengan pengacara Jakarta profesional baik melalui chat atau video call. 

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  




 








hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp