Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023
Selesai sudah Coldplay menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno pada Rabu malam kemarin, 15 November 2023. Kedatangan band asal Inggris tersebut tentunya mendapatkan sambutan meriah dari para penggemarnya. Apalagi ternyata Coldplay membutuhkan waktu 25 tahun untuk bisa menggelar konser di Indonesia.
Konser bertajuk “Coldplay: Music of The Spheres World Tour” ini diperkirakan dihadiri 70 ribu penonton. Namun sayangnya diantara para penggemar yang berhasil nonton konser band kesayangannya, ada juga penggemar yang harus bersedih karena menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay.
Berdasarkan keterangan polisi, ada ratusan orang yang diduga menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay. Aksi penipuan ratusan tiket konser Coldplay itu dilakukan oleh satu orang atau lebih. Saat ini, pihak kepolisian pun masih mendalami kasus tersebut.
Aksi penipuan tiket Coldplay ini bukan yang pertama kalinya, pada bulan Mei dan Juni 2023 lalu, polisi juga telah menangkap tersangka kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Jakarta.
Baca Juga: Hukumnya Bagi Event Organizer yang Tidak Bisa Refund Tiket Konser
Melansir dari berbagai sumber, bagi para tersangka penipuan online jasa titip tiket konser, berikut adalah beberapa hukum pidana yang bisa dikenakan kepadanya.
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:
Pasal 28 ayat (1) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Pasal 45A ayat (1) : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu pelaku juga dapat disangkakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 372 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Adapun Pasal 492 dan Pasal 486 UU No. 1/2023 tentang KUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 menyatakan:
Pasal 492: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 486: “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”
Tak hanya dapat dijerat pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, namun juga apabila nantinya terbukti ada aliran dana yang mencurigakan atau pencucian uang, maka terduga pelaku penipuan dengan modus penjualan tiket konser online, juga dapat diancam pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai berikut:
Pasal 3: “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 4: “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 5: “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan”
Baca Juga: Scamming? Bagaimana Cara Mengatasinya? Dan Hukuman Apa yang Dapat Menjerat Pelaku Scamming?
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait persoalan hukum, bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara kami melalui chat atau video call dengan aplikasi Tnos. Masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar