Berapa Lama Masa Kadaluarsa Kasus Pidana?

31/10/2023


Memerhatikan berapa lamanya masa kadaluarsa kasus pidana untuk dilaporkan sangatlah penting. Laporan sendiri merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena kewajiban atau hal berdasarkan Undang-Undang pada pejabat yang berwenang mengenai suatu hal yang diduga terjadinya tindak pidana. 

Melakukan pelaporan adanya tindak pidana pada pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara. Laporan pada kepolisian sendiri memiliki dua jenis, yakni:

  • Delik bisa atau bukan delik aduan adalah delik yang bisa diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan korban atau pihak yang dirugikan. Tanpa adanya pengaduan atau pencabutan laporan dari korban, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
  • Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. 

Berapa Lama Masa Kadaluarsa Kasus Pidana?

Dalam Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar kasus bisa ditindaklanjuti. Pasal 74 ayat 1 KUHP, berbunyi: 

“Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.” 

Mengingat singkatnya masa pengaduan ini, orang yang terkena kejahatan harus sesegera mungkin mengadukan adanya tindak pidana pada kepolisian.

Kemudian, ada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan POLRI. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluarsa kasus pidana:

  • Laporan Polisi yang sudah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang
  • Laporan Polisi yang dibuat pada SPK wajib untuk segera diserahkan dan sudah diterima oleh pejabat reserse guna didistribusikan laporan dengan masa kadaluarsa laporan polisi paling lambat 1 hari setelah laporannya dibuat.
  • Setelah laporan dibuat, harus diberikan pada penyidik guna proses penyidikan paling lama selama 3 hari.

Penyelidikan atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik juga memiliki batas waktu tertentu menurut Pasal 31. Batas waktu penyidikan tindak pidana akan didasarkan atas tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut:

  • Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari
  • Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari
  • Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari
  • Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari

Dalam hal hukum pidana, masa kadaluarsa kasus pidana diatur untuk kebutuhan penuntutan, pengaduan, menjalankan pidana, dan beberapa upaya hukum yang lainnya. Akan tetapi tidak diatur mengenai masa kadaluarsa laporan polisi.


Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara kami melalui chat atau video call dengan aplikasi Tnos. Masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp