Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?

31/10/2023



Nikah siri merupakan pernikahan atau perkawinan di bawah tangan yang dilakukan secara agama sah namun tidak tercatat dalam catatan negara dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Menurut Undang-Undang, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini kemudian dapat menyebabkan tidak adanya pengakuan dan perlindungan secara hukum atas hak istri maupun anak hasil dari pernikahan siri. Ini juga berlaku jika ingin melakukan gugatan cerai.

Pernikahan siri sebenarnya memiliki konsekuensi dalam hukum yang dapat merugikan pasangan, khususnya sang istri dan anak hasil dari pernikahan tersebut. Selain tidak ada pengakuan dan perlindungan secara hukum, juga tidak dapat menyelesaikan masalah, seperti pembagian harta bersama, hak suami dan istri, hingga hak anak dalam nafkah maupun warisan. 

Perceraian Dalam Nikah Siri

Perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan adanya akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Jadi karena pernikahan siri tidak tercatat dan terdaftar dalam catatan negara, maka pasangan suami istri yang ingin bercerai, maka kewenangan untuk melakukan perceraian jatuh di tangan suami dengan jatuhnya talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir. 

Lebih lanjut, pasangan nikah siri untuk bisa bercerai dan menggugatnya ke pengadilan, maka hal tersebut dapat dilakukan namun harus dilaksanakan itsbat nikah terlebih dulu. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam itsbat nikah, yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah adalah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.

Prosedur Itsbat Nikah

Berikut prosedur itsbat nikah, yakni:

1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat

2. Membayar panjar biaya perkara, jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma.

3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan

4. Menghadiri persidangan

5. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat.

Setelah dilakukan pencatatan nikah dan mendapatkan akta nikah, maka selanjutnya dapat mengurus akta kelahiran anak sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pencatatan sipil setempat.

Jadi, untuk bisa  bercerai secara sah, nikah siri harus disahkan secara hukum di Pengadilan Agama dengan melakukan itsbat nikah. Kemudian, barulah prosedur perceraian dapat dilakukan dengan cara perceraian biasa.


Itulah beberapa informasi terkait perceraian dalam nikah siri yang perlu diperhatikan. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan jasa pengacara, bisa melakukan konsultasi melalui chat atau video call dengan mitra pengacara handal kami.  Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  








hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp