Cara Urus Perceraian Online Lewat E-Court

31/10/2023


Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini untuk urus perceraian sudah bisa dilakukan dengan online tanpa harus mendatangi pengadilan.  Cara urus perceraian online ini bisa dilakukan dengan layanan sidang cerai online atau Layanan E-Court yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. 

Layanan E-Court merupakan instrumen pengadilan berupa aplikasi yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara online atau elektronik. 

E-Court dari Mahkamah Agung

Dasar hukum pelaksanaan E-Court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggara administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. 

Layanan E-Court sendiri bisa berupa:

  • Pendaftaran perkara online di pengadilan (e-Filing)
  • Pembayaran panjar biaya perkara online (e-Payment)
  • Pemanggilan pihak berperkara (e-Summons)
  • Persidangan online (e-Litigation)

E-Court dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain. Pengguna terdaftar yang dimaksud adalah advokat. Sementara, pengguna lain terdiri dari perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, serta kementerian dan lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).

Cara Urus Perceraian Online Melalui E-Court

Perlu diketahui, pengajuan gugatan cerai di pengadilan terbagi menjadi dua, yaitu bagi mereka yang beragama Islam bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Sementara untuk yang non-muslim bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri. 

Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun. Melansir dari laman SIPPN PANRB dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pendaftaran perkara online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna Terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat di mana Advokat disumpah. Sedangkan pendaftaran dari Pengguna Lain harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk mendaftarkan akun Pengguna Lain.

Setelah mendapatkan akun tersebut, pendaftar dapat login di ecourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran. Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court: 

  • Memilih pengadilan
  • Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara)
  • Mengisi data pihak, Mengunggah berkas gugatan
  • Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM
  • Melakukan pembayaran (e-Payment)
  • Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan
  • Mendapatkan nomor perkara 

Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai. Pemberitahuan sidang dari pengadilan pun akan dikirimkan melalui email.

Itulah cara mengurus pendaftaran cerai online melalui situs e-Court yang bisa dilakukan secara mandiri. Pastikan semua berkas yang telah dipersiapkan dan ikuti seluruh instruksi pengadilan agar prosesnya berjalan lancar.



Itulah beberapa cara urus perceraian online yang perlu diperhatikan. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan jasa pengacara, bisa melakukan konsultasi melalui chat atau video call dengan mitra pengacara handal kami.  Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  





hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp