Mendaftarkan hak cipta ternyata sangat penting lho, bagi setiap orang yang memiliki atau menciptakan suatu karya. Tujuannya adalah untuk melindungi agar karyanya tersebut tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Keuntungan Mendaftarkan Hak Cipta
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan HAM bahkan mengingatkan bahwa setiap hak cipta wajib dicatatkan ke DJKI. Hal ini untuk membantu memperkuat perlindungan hak cipta.
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Undang-Undang yang mengatur tentang hak cipta adalah UU No. 28 Tahun 2014.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan oleh karena itu hal ini perlu didaftarkan. Ada beberapa keuntungan melakukan pencatatan hak cipta, antara lain:
- Memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimilikinya jika terjadi sengketa di pengadilan
- Informasi ciptaan dan/atau produk hak terkait yang dicatatkan akan masuk database DJKI
- Memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta
Persyaratan Mendaftarkan Hak Cipta
Untuk dapat mengurus pendaftaran hak cipta, sebaiknya memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi atau lakukan, seperti:
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dan diketik rangkap tiga. Pada lembar pertama formulir ditandatangani di atas materai 6.000
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan data, seperti:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
- Nama, kewarganegaraan dan alamat alamat kuasa
- Jenis dan judul ciptaan
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
- Uraian ciptaan (rangkap tiga)
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Jika pemohon tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di wilayah Republik Indonesia
- Bila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari satu orang dan/atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Bila ciptaan tersebut telah dipindahkan, maka melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Cara Mendaftarkan Hak Cipta
Permohonan Pencatatan Hak Cipta adalah mencatatkan hak eksklusif pencipta yang timbul secara secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
Mendaftarkan hak cipta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Mendaftarkan hak cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham dengan datang langsung ke kantor Wilayah Kemenkumham dan membawa dokumen persyaratan
- Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
Prosedur Pendaftaran Offline dan Online
Pendaftaran Offline
- Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawa dokumen pendaftaran;
- Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
- Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
- Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
- Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
- Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat
Pendaftaran Online
Untuk mendaftarkan hak cipta melalui cara online, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
- Melakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
- Log in menggunakan username yang telah dimiliki
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta
- Menunggu proses pengecekan dokumen persyaratan formal,
- Proses verifikasi
- Pendaftaran hak cipta disetujui dan sertifikat dapat diunduh/dicetak sendiri oleh pemohon
Biaya Pendaftaran
Program Komputer
- Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan: Rp. 300.000
- Umum: Rp. 600.000
Non Program Komputer
- Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan: Rp. 200.000
- Umum: Rp. 400.000
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Demikianlah informasi terkait mendaftarkan hak cipta, semoga dapat membantu.
Punya permasalahan hukum? Bingung mencari solusi? Tenang, melalui aplikasi Tnos ini, masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi ini melalui Video Call untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar