Cover Lagu di Youtube, Apakah Melanggar Undang-Undang Hak Cipta?
Banyak pertanyaan tentang apakah mengcover lagu dan mengunggahnya ke youtube termasuk melanggar Undang-Undang Hak Cipta? Mengingat tidak sedikit masyarakat yang mengcover lagu orang lain kemudian mengunggahnya ke media sosial seperti Youtube, sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada sang pencipta lagu dan penyanyi aslinya. Apakah kamu menjadi salah satunya?
Nah, kemudian persoalan lain muncul saat penyanyi cover mengaktifkan monetisasi atas lagu-lagu yang mereka cover dan mendapatkan keuntungan dari monetisasi tersebut. Bahkan tidak sedikit juga penyanyi cover menjadi terkenal daripada versi asli yang dibawakan oleh penyanyi aslinya.
Perlu diketahui, jika tindakan mengcover lagu ini memberikan manfaat ekonomi maka penyanyi cover wajib membayar royalti kepada pemilik lagu asli. Oleh sebab itu, para penyanyi cover ini haruslah memahami aturan Undang-Undang Hak Cipta agar tidak menlanggar hukum.
Musik atau lagu adalah salah satu ciptaan yang bisa mendapatkan perlindungan dan mencatatkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam perlindungan hukum, musik atau lagu dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU tersebut, musik dan lagu termasuk dalam ciptaan yang mendapatkan perlindungan untuk hak ciptanya. Di dalamnya terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada penciptanya, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dari lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, maka ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001.
Meng-cover lagu termasuk dalam pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan. Sehingga bisa termasuk dalam perbuatan melanggar Hak Cipta. Apalagi jika mengkomersialkannya sehingga mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil mengcover lagu dan mendapat keberatan dari pencipta lagunya.
Jika ada orang yang mengcover lagu dan mengkomersilkannya, maka wajib untuk mengantongi lisensi dari pencipta lagu. Lisensi dalam hal ini seperti bagaimana menurut Pasal 1 UUHC angka 20 adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Sebenarnya, mengcover lagu tidak termasuk dalam perbuatan melanggar hak cipta jika lagu yang dibawakan tidak dikomersilkan dan mendapatkan izin atau tidak mendapatkan keberatan dari penciptanya seperti yang tertuang dalam Pasal 43 UUHC huruf d.
Pasal tersebut berbunyi:” Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan penciptanya atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.”
Lalu, bagaimana jika seseorang melanggar Undang-Undang Hak Cipta dengan mengcover lagu dan mengkomersialkannya? Apakah ada hukum yang mengatur pelanggaran tersebut?
Pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dalam hak cipta dapat dikenai dengan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 113 ayat UUHC, berbunyi:
Nah, buat kamu yang suka mengcover lagu dan menguggahnya ke Youtube, sebaiknya perhatikan hal ini. Sebisa mungkin dapatkan izin dari pencipta lagu dan tidak mengkomersilkan cover lagu yang kamu lakukan agar tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Punya permasalahan hukum? Bingung mencari solusi? Tenang, melalui aplikasi Tnos ini, masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi ini melalui Video Call untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar