Pernikahan Dini Jadi Kasus Penyebab Perceraian Paling Dominan, Mengapa?
Pernikahan dini dinilai menjadi salah satu penyebab perceraian yang paling dominan di sejumlah Kota dan Kabupaten di Indonesia. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian yang serius karena dapat berdampak pada kualitas generasi di masa depan.
Pada tahun 2022 lalu di Kabupaten Bandung, tercatat ada sekitar 10 ribu pasangan yang bercerai. Artinya, rata-rata ada 700 pasangan yang bercerai setiap bulannya dan 20 persennya penyebab perceraian itu terjadi karena pernikahan dini.
Selain itu, pernikahan dini juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Gresik. Berdasarkan data dari Layanan Ruang Posbakum Pengadilan Agama Gresik, sepanjang tahun 2022 tercatat ada 3.147 perkara perceraian di Kabupaten Gresik.
Berdasarkan data tersebutlah, bisa dikatakan pernikahan dini menjadi masalah serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Ingin Mengurus Perceraian? Pahami Peran Pengacara Hukum Perceraian
Pernikahan dini yaitu pernikahan yang dilangsungkan pada usia kurang dari kesesuaian aturan yang berlaku. Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan mengenai batasan usia minimal bagi pasangan yang ingin menikah.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Sebelumnya, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan boleh dilakukan oleh pria berusia 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Perubahan ini dilakukan karena mempertimbangkan UU Perlindungan Anak yang mana anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Sehingga, negara menganggap seseorang yang berusia lebih dari 18 tahun atau mulai dari 19 tahun bisa dikategorikan sebagai dewasa dan sudah diperbolehkan untuk menikah.
Fenomena pernikahan dini masih sering terjadi dikalangan masyarakat Indonesia. Namun sayangnya fenomena ini menjadi salah satu penyebab tingginya kasus perceraian.
Melansir dari situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejak tahun 2019 sampai 2021 kasus pernikahan dini kian meningkat. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, naik sekitar 30% setiap tahunnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil data Pengadilan Agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat ada 65 ribu kasus dan tahun 2022 ada 55 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia dini terbanyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan yang sudah hamil di luar nikah.
Selain itu, faktor lain yang dapat memengaruhi pernikahan usia dini yaitu, faktor pola asuh keluarga, kesehatan, ekonomi, kemudahan akses informasi, pendidikan, agama, hukum, serta adat dan budaya.
Pernikahan dini sangat tidak dianjurkan mengingat banyak hal yang perlu disiapkan baik dari segi kesehatan, ekonomi, dan kesiapan mental. Kebanyakan pasangan menikah usia dini belum siap secara mental sehingga perceraian dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan setiap masalah.
Berikut beberapa penyebab perceraian akibat pernikahan dini:
Organisasi Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menyebutkan, remaja sebenarnya belum memiliki kemampuan untuk mengendalikan emosi dan mengambil keputusan dengan dewasa dan bijak. Mereka masih membutuhkan arahan dari orang yang lebih tua dan hal ini bisa berdampak pada saat mengalami konflik rumah tangga terjadi.
Keadaan emosi yang belum stabil membuat mereka sangat mudah terbawa emosi, ego serta amarah. Hingga akhirnya saat mengalami masalah bukannya mendapatkan penyelesaian melalui diskusi dan komunikasi, melainkan melakukan kekerasan verbal ataupun fisik (KDRT).
Baca Juga: KDRT, Hukumannya Bisa 20 Tahun!
Menikah bukanlah perkara yang mudah dan sederhana karena setiap pasangan perlu matang secara fisik, mental dan finansial.
Ketidaksiapan secara finansial bisa menjadi salah satu penyebab perceraian akibat pernikahan dini. Pasalnya usia yang masih belia umumnya seseorang belum memiliki pekerjaan tetap sementara banyak kebutuhan yang harus mereka penuhi.
Menjadi orangtua memegang tanggung jawab yang sangat berat, mulai dari masa kehamilan, melahirkan hingga membesarkan anak. Oleh sebab itu memerlukan kesiapan, baik secara fisik, mental dan finansial. Ingatlah, bahwa anak-anak tidak terlahir atas kemauan dirinya sendiri. Jika tidak ada kesiapan, khawatir akan memicu pertengkaran hingga perceraian karena kebanyakan pasangan muda cenderung memiliki ego yang tinggi.
Itulah beberapa alasan pernikahan dini bisa menjadi penyebab perceraian. Oleh sebab itu, sebelum menikah perhatikanlah aspek usia, kesiapan mental, fisik dan juga finansial.
Punya permasalahan hukum? Bingung mencari solusi? Tenang, melalui aplikasi Tnos ini, masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi ini melalui Video Call untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar