Berkenalan dengan “Perisai Hidup Presiden” yang menjaga keselamatan Presiden RI
Taukah kamu? Menjadi seorang Kepala Negara atau yang biasa disebut Presiden tidaklah mudah lho. Seorang Kepala Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar untuk Negara yang dipimpinnya. Menurut UUD 1945, Wewenang, Kewajiban dan Kedudukan Presiden diantaranya,
Memegang kekuasaan menurut UUD 1945, Memegang kekuasaan atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Menyatakan perang, Membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Membuat perjanjian Internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menyatakan keadaan genting dan bahaya.
Dari beberapa uraian Wewenang, Kewajiban dan Kedudukan Presiden diatas, ada beberapa oknum atau sekelompok orang yang kontra terhadap keputusan yang diambil oleh Presiden. Tak ayal hal tersebut memicu terjadinya pergolakan yang menyebabkan adanya ancaman terhadap Presiden. Keriuhan ancaman tersebut tak lepas dari peran akun-akun bodong di Sosial Media yang tentunya kontra terhadap Wewenang, Kewajiban dan Kedudukan Presiden. Dimana ancaman terhadap Presiden pada prinsipnya sama dengan ancaman terhadap Negara. Oleh karena itu, dalam menjalakan tugas dan kewajibannya Presiden selalu didampingi oleh Perisai Hidup Presiden.
Tertarik untuk lebih mengenal Perisai Hidup Presiden? Yuk, simak informasi menarik terkait dengan Perisai Hidup yang selalu mendampingi Presiden kapanpun dan dimanapun.
PERISAI HIDUP PRESIDEN
Perisai Hidup Presiden merupakan sebutan lain dari Pasukan Pengamanan Presiden (disingkat PASPAMPRES) yang merupakan salah satu satuan dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Negara Indonesia (TNI). Awal terbentuknya Paspampres sendiri adalah ketika masa Pemerintahan Soekarno. Pada saat itu, Paspampres masih bernama Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dan berasal dari satuan polisi istimewa. Detasemen Kawal Pribadi (DKP) sendiri saat itu berhasil mengamankan orang nomor wahid di Indonesia dari upaya pembunuhan di Makassar dan di Istana Negara pada saat melakukan shalat Idul Adha. Dari dua peristiwa tersebut, sejumlah anggota DKP mengorbankan diri mereka demi menjaga dan mengamankan Presiden RI pada saat itu.
Kemudian pada tahun 1962, Detasemen Kawal Pribadi (DKP) berubah nama menjadi Resimen Tjakrabirawa yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan juga Kepolisian. Setelah peristiwa G30S/PKI, Resimen Tjakrabirawa dibubarkan dan kembali dibentuk Satuan Tugas Polisi Militer AD atau Pomad PARA. Lalu tahun 1970 pada masa Pemerintahan Soeharto, kesatuan pengawal Presiden berubah menjadi Paswalpres dan di era yang sama pula Paswalpres kembali berganti nama menjadi Paspampres dengan alasan kata pengamanan lebih tepat dari kata pengawalan.
Loyalitas dan juga keberanian dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sudah tidak bisa diragukan lagi. Sesuai dengan motto “Berani Setia Waspada” anggota Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik secara langsung dari jarak dekat demi melindungi nyawa orang nomor satu di Negara Indonesia ini. Oleh sebab itu, Paspampres dijuluki sebagai Perisai Hidup Presiden.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres tidak hanya bertugas melaksanakan pengamanan fisik kepada Presiden secara langsung dari jarak dekat setiap saat, tapi juga dengan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, Mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya juga para tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan. Pada Pasal 3 PP tersebut, dinyatakan bahwa pengamanan kepada Keluarga Presiden dan Wakil Presiden diberikan didalam dan di Luar Negeri. Yang termasuk kedalam Keluarga Presiden dan Wakil Presiden adalah istri/suami, anak dan menantu.
Satuan Paspampres
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Paspampres. Dimana Paspampres dibagi menjadi 4 Grup dengan tugas dan kewajibannya masing-masing.
1.Grup A
Grup ini memiliki 4 detasemen dan bertugas memberikan pengamanan kepada Presiden dan Keluarganya dalam jarak yang dekat. Grup A, Unit Pasukan Kecil yang bertugas secara khusus di daerah tertentu.
2.Grup B
Sama halnya dengan Grup A, Grup B juga memiliki 4 detasemen dimana grup ini bertugas memberikan pengamanan kepada Wakil Presiden dan Keluarganya.
3.Grup C
Khusus pasukan Grup C mengawal tamu Negara dan Keluarganya yang sedang melakukan kunjungan ke Indonesia. Tamu Negara yang dikawal dibatasi hanya untuk Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
4.Grup D
Sedangkan di Grup D, satuan ini dibentuk secara khusus pada masa Panglima TNI Jendral Moeldoko untuk mengawal Mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarganya.
Apakah TNOSizens ingin mendapatkan Pengamanan khusus seperti Presiden dan Wakil Presiden berserta Keluarganya?
Tenang, bagi TNOSizens yang ingin mendapat pengamanan khusus seperti Presiden dan Wakil Presiden berserta Keluarganya juga bisa lho. Cukup dengan Install dan Order Layanan Pengamanan di Aplikasi TNOS, kamu tak perlu khawatir lagi dengan keamanan pribadimu dan dengan satu genggaman kamu bisa mendapatkan rasa aman dan nyamanmu bersama TNOS! #TenangAjaAdaTNOS
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin #SimplySecureAndProtected
Komentar