Payung Hukum Ketenagakerjaan Migran di Luar Indonesia
Ada yang kenal dekat atau bahkan sedang berencana maupun berprofesi sebagai tenaga kerja migran di luar wilayah Indonesia? Pernah kepikiran nggak sih kalau kenalanmu atau kalian sebagai tenaga kerja migran di luar negeri juga memiliki payung hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sepertinya tidak perlu untuk dipungkiri bagi siapapun yang berkehendak atau memiliki kemampuan untuk memperlihatkan keahlian, keterampilan, bakat, minat, maupun kompetensi diri berhak untuk mendapatkan kesempatan bekerja. Lahan pekerjaan merupakan hal yang tidak mudah bagi para pencarinya yang secara sadarnya saling berkompetisi.
Maka tidak heran jika mereka yang ingin mencari penghasilan atau rejeki yang lebih layak atau meyakinkan bahkan sampai mencari kesempatan tersebut di luar wilayah tanah air. Dalam hal ini, para pekerja yang akan, sedang, atau telah menempuh pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia lebih dikenal dan disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia/TKI, dapat juga dengan sebutan Pekerja Migran Indonesia/PMI.
Artikel ini akan membahas tentang perlindungan hukum serta polemik yang ada terhadap tenaga kerja/pekerja migran Indonesia dan bahkan Tenaga Kerja Wanita/TKW. Yuk, disimak terus.
Laporan kasus penganiayaan atau kekerasan terhadap TKI/TKW/Pekerja Migran Indonesia di luar negeri bukan hal yang baru. Di sekitar tahun 2019 sampai dengan 2020, terdapat jumlah mencapai 700 pekerja migran yang dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Kejadian pekerja migran yang kehilangan nyawa dapat terjadi dikarenakan telah mengalami berbagai bentuk kekerasan dan penganiayaan selama berada di tempat kerja. Kebanyakan juga dari pekerja migran ini merupakan orang yang ditempatkan untuk menjadi asisten rumah tangga, adapun mayoritas juga merupakan Tenaga Kerja Wanita.
Maraknya kasus tersebut mengundang banyak kekhawatiran serta permintaan perlindungan bagi para TKI/TKW/PMI yang cenderung rentan terhadap kekerasan dan penganiayaan terutama oleh para majikan dimana para TKI/TKW/PMI tersebut ditempatkan.
Namun kemudian, pemerintah juga perlu untuk lebih ketat dalam memproses para PMI yang direncanakan atau telah terproses untuk ditempatkan ke negara penempatan kerja. Sekaligus juga mengawasi dan memberikan perlindungan bagi para PMI tersebut.
Sekiranya untuk perlindungan terkait para Pekerja Migran di luar wilayah Indonesia terdapat pada kandungan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada landasan dasar konstitusi dasar Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa:
setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan
Isi kandungan dari pasal tersebut juga menjadi landasan dasar yang menimbangi perlindungan setiap Warga Negara Indonesia dalam mencari kesempatan bekerja, tanpa menghiraukan tempat dimana penempatan para pekerja tersebut.
Lebih lanjut dalam UU Perlindungan PMI, subjek hukum Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dalam undang-undang meliputi:
Kemudian diperjelas lebih lanjut yang bukan termasuk dalam undang-undang ini di Pasal 4 ayat (2), yaitu:
Perlindungan terhadap PMI, termasuk juga calon PMI, tertera dalam Pasal 6 huruf (d) yang dimana PMI berhak untuk memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta diperlakukan tanpa diskriminasi. Selanjutnya pada Pasal 6 ayat (g) PMI juga berhak dalam memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat, hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia dan juga di negara tujuan penempatan.
Para PMI tentunya juga dapat perlindungan hukum sesuai dengan yang tertera pada Pasal 21 huruf (f) berupa pendampingan, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Umum dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat.
Dalam memastikan keamanan serta perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia, pemerintah telah menetapkan sebuah badan yang spesifik dalam mengurus serta mengawasi segala pelayanan dan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia.
Sedikit sejarahnya sebelum kemerdekaan Indonesia, banyak migrasi warga yang dikirim oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk dijadikan sebagai buruh kontrak. Banyak dari warga yang dimigrasikan melalui kapal pelayaran yang kemudian tiba tujuan di negara Suriname sebagai salah satu daerah koloni Belanda.
Pasca era kemerdekaan, untuk penempatan tenaga kerja atau pekerja migran belum yang secara langsung melibatkan kebijakan pemerintah. Setidaknya sampai tahun 1970 mulai diberlakukannya melalui peraturan pemerintah yang dimana penempatan TKI ke luar negeri juga melibatkan pihak swasta, spesifiknya perusahaan pengerah jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI swasta.
Kemudian lebih lanjut pada tahun 2004, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dibentuk sesuai dengan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. BNP2TKI ditetapkan sebagai otoritas terkait penempatan dan perlindungan TKI, secara operasionalnya BNP2TKI melibatkan instansi-instansi pemerintah pusat seperti Kemenlu, Kemenhub, Imigrasi, hingga Kepolisian.
BNP2TKI kemudian bertransformasi menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI di tahun 2017 sesuai dengan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tentunya dengan dibentuknya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI lebih lanjut dapat melangsungkan kesejahteraan para Pekerja Migran Indonesia sekaligus meningkatkan lebih lanjut tata kelola pemerintahan yang baik dan terpadu. Hal ini difokuskan dengan mencegah adanya penempatan PMI yang tidak melalui prosedur pemerintah/BP2MI.
Para PMI yang akan atau sedang mempertimbangkan untuk ditempatkan dan bertugas di luar wilayah Indonesia kemudian turut dituntun melalui BP2MI dari proses awal bahkan juga memastikan perlindungan juga dapat diberikan bagi keluarga PMI atau calon PMI.
Melanjutkan dari tugas BNP2TKI, BP2MI juga memiliki program penempatan PMI yang bernama Government to Government/G to G yang dikerahkan dalam usaha kerjasama antarnegara untuk lebih memajukan keterampilan serta kualitas para PMI.
Untuk kamu yang sedang berada di luar wilayah Indonesia bingung ingin mengkonsultasikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum sekaligus butuh nasehat hukum melalui pengacara? #TenangAjaAdaTNOS karena sekarang bisa melalui fitur video call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara yang kamu bisa temukan hanya di aplikasi TNOS. Biar kamu lebih tenang, aman, dan nyaman.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin #SimplySecureAndProtected
Komentar