Apa Saja Syarat Pendirian PT Perorangan Sesuai dengan Undang-Undang?

28/09/2023


Jika Anda ingin mendirikan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan, sangat penting untuk mengetahui apa saja syarat pendirian PT perorangan. Pendirian PT jenis ini akan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro untuk mendirikan badan usaha milik sendiri tanpa partner dengan biaya rendah.

Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan.

Pengertian PT Perseorangan

Perseroan Perorangan atau PT Perorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Jenis usahanya ini masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil yang sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya. 

Perbedaan PT Perseorangan dengan PT Biasa

Perseroan Perorangan didirikan oleh satu orang.  Sedangkan PT yang selama ini sudah ada merupakan Perseroan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan persekutuan modal ini didirikan oleh dua orang atau lebih. 

Kelebihan Pendirian PT Perorangan

Melansir dari laman Kemenkumham, badan usaha jenis ini memiliki kelebihan, antara lain:

  • Mendapatkan kepastian status dalam hukum
  • Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan
  • Akan memiliki NPWP sendiri
  • Syarat pendirian PT sangat mudah
  • Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar)
  • Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan
  • Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor
  • One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
  • Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

Syarat Pendirian PT Perorangan

Meskipun badan usaha jenis ini pendirinya hanya satu orang, namun tetap perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021. 

PP No. 8 Tahun 2021 juga menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal di bawah satu miliar rupiah. Sementara usaha kecil dengan modal antara satu sampai lima miliar rupiah. 

Syarat pendirian PT Perorangan

  1. Didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham dan direksi
  2. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun
  3. Cakap dalam hukum
  4. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  5. Membuat Surat Pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang telah diatur

Bantuan Pendirian PT 

Bagi Anda yang merupakan pengusaha baru atau yang ingin mendirikan perusahaan baru, tentunya perlu menyiapkan banyak dokumen. Jika Anda melakukannya sendiri secara satu persatu proses pembuatan PT ini, tentu akan menguras waktu dan tenaga.

Jika ingin lebih mudah, ada aplikasi TNOS untuk membantu mengurus legalitas PT. . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp